Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com
Powered by Blogger.

LEBAY POLIGAMI

Poligami adalah syariat Islam yang telah banyak dizhalimi dengan berbagai macam jenis ke-lebay-an umatnya. Berikut lebay-lebay yang berhasil saya kumpulkan, semoga teman-teman ada yang bisa melengkapi.

Lebay 1:
Hanya 3 kata saja untuk isteri-isteri Rasulullah: tua, janda, banyak anak. Sudah pernah baca sirah siapa yang saja yang tua, siapa yang banyak anak..? Seakan2 di pikiran kita Rasulullah itu adalah panti jompo dan panti asuhan. Padahal menurut riset saya istri Rasul ada yang di bawah 20, 30 dan 40 tahun. Dan sebagai catatan bahwa istri Rasulullah SAW yang berusia 37 th adalah Zainab binti Jahsy (sepupu beliau sendiri) dan terkenal memiliki kecantikan yang luar biasa dan diakui oleh Aisyah sebagai saingan terberatnya.  Yang punya anak saat menikah dengan Beliau SAW hanya 3 orang:
1. Saudah, memiliki 1 orang anak dan sudah dewasa.
2. Ummu Habibah Ramlah binti Abi Sufyan ra, memiliki 1 orang anak, dengan catatan kakeknya anak itu adalah Abu Sufyan ra. yang merupakan adalah  pembesar Quraisy yang kaya raya. Paman anak itu adalah Mu'awiyyah bin Abi Sufyan ra. yang merupakan pendiri Dinasti Umawi.
3. Ummu Salamah, memiliki 4 orang anak.
Lainnya adalah janda tanpa anak dan berusia muda.
Lagi pula kalau yang dinikahi Rasulullah adalah janda tua semua, logikanya anak-anaknya sudah pada dewasa semua dan sudah tidak tergolong anak yatim lagi. Janda muda yang bisa punya anak yatim yang masih kecil-kecil.

Lebay 2:
Memaksakan logika Rasulullah berpoligami saat isteri pertama beliau yaitu Khadijah binti Khuwailid ra pertama sudah meninggal dunia. Logika ini tidak konsisten. Dengan logika ini seharusnya Rasulullah SAW tidak bisa poligami, karena baru bisa menikah jika istri sebelumnya meninggal. Harusnya Beliau SAW baru bisa menikahi Aisyah ra setelah Saudah ra wafat dan menikahi Ummu Salamah ra setelah Aisyah ra wafat. Faktanya Rasulullah SAW menikahi banyak wanita.

Lebay 3
Rasulullah SAW monogami 25 tahun, poligami 10 tahun, sehingga seakan2 Rasulullah SAW lebih condong pada praktek monogami, dibanding pologami.
Monogami 25 tahun dilihat bukan pada person yang luar biasa (Khadijah) namun pada momentum yang luar biasa yaitu Hijrah, atau periodisasi dakwah. Dalam sirah disebutkan bahwa selain bermonogami dengan Khadijah, beliau juga pernah bermonogami dengan Saudah sktr 1 tahun, itu semua dilakukan saat beliau berada di Makkah. Berbeda saat di Madinah, isteri beliau bertambah satu demi satu. Jika diambil pelajaran adalah Rasulullah sangat empati pada kondisi sulit yang dialami para sahabat, dan amat tidak bijaksana jika di saat genting tsb beliau menikah lagi. Dan di Madinah Islam harus disebarkan bukan hanya lintas suku namun juga lintas gender dan usia, dan mungkin ini juga alasan mengapa usia istri beliau tersebar dari mulai ABG seperti Aisyah ra sampai dewasa tua seperti Saudah ra.
Jadi ada argumentasi yang lebih elegan bahwa 25 tahun monogami, dilakukan di periode makkah dan 10 tahun poligami dilakukan di periode madinah.

Lebay 4
Memaksakan tafsir positif bhw Rasulullah SAW menikah bukan karena nafsu, namun karena wahyu.
Maksudnya mulia, namun saat yang sama kita membuat 2 kesilapan, yang pertama adalah tidak ada seorang pun yang tahu persis apa alasan Rasulullah SAW berpoligami, hanya Allah SWT dan Beliau SAW yang mengetahuinya. Kita hanya menjadi penafsir2 kecil dari perkara2 yang telah terjadi 1400 tahun yang lalu. Sehingga sebagai penafsir mini, kita tidak boleh memutlakkan apa yang menjadi pendapat kita. Kita boleh saja menafsirkan 'nikah langit' namun kita juga tidak bisa menampik tafsiran sebaliknya yang dilakukan  para anti-Islam mengatakan bahwa  beliau adalah seorang "Child Mollester" atau "Pedofilia" dengan menikahi 'Aisyah saat itu berusia 6-9 tahun dan mencerca Abu Bakar sebagai orang tua yang kemaruk kemuliaan dsb.. Na'udzubillahi min dzaalik. Ingatlah setiap tafsir positif pasti akan diikuti dg tafsir negatif.

Terkait dengan Rasulullah SAW menikah atas dasar wahyu, saya hanya menemukan satu nama yaitu, Zainab binti Jahsy ra. Beliau menikah dengan Rasulullah SAW setelah menunaikan tugas suci untuk menghapus budaya jahiliyah, bahwa anak angkat sama dengan anak kandung yang bahkan bernasab dengan nasab ayah angkatnya dan saling mewarisi. Suami beliau sebelum Rasulullah SAW adalah Zaid bin Haritsah anak angkat Rasulullah SAW. Dua kali pernikahan Zainab seluruhnya difasilitasi oleh surat al Ahzab ayat 36 dan 37. sehingga terkenal sebutan bahwa Zainab dipinang dari langit ketujuh, yang melamarkan beliau untuk Rasulullah SAW adalah Allah SWT sendiri.

Lebay 5
Manusia tidak mungkin adil, sehingga poligami dengan syarat adil adalah sesuatu yang mustahil.
Pertama yang perlu kita ingat adalah: Islam tidak mungkin mensyariatkan sesuatu yang mustahil untuk dijalankan. Agama Islam adalah agama untuk manusia dan Rasulullah SAW dan para sahabatnya adalah manusia2 biasa seperti kita yang telah sukses menjalankan ajaran Islam di masanya.
Kedua, berhati2lah saudara2ku, ini adalah salah satu pintu kekufuran. Syariat Islam, termasuk di dalamnya adalah poligami dibuat oleh Allah SWT yang Maha Mengetahui dan Maha Adil. Jika kita meragukan atau menganggap poligami sebagai sesuatu yang buruk maka itu akan merusak keyakinan kita atau bahkan mereduksi nama dan sifat Allah pada skala pribadi kita sendiri. Artinya pada skala pribadi kita tidak meyakini ilmu dan keadilan dari Allah SWT. Namun pada hakikatnya keagungan dan kekuasaan Allah SWT tidaklah berkurang hanya karena anggapan hamba2Nya. Adapun hal yang jelas berkurang atau cacat adalah keimanan sang hamba akan Tauhid Uluhiyyah dan Tauhid Asma' wash Shifat.
Ketiga, saya mau menanyakan satu hal, "Apakah adil itu perbuatan yang baik atau buruk?" Jika anda manusia normal dan beragama, tentu akan menjawab, "adil adalah perbuatan yang baik." Jika adil adalah perbuatan adil mengapa kita takut untuk menjalankannya? Dalam ayat poligami "wa in khiftum an laa ta'diluu.." (Jika kamu takut tidak adil..). Kalau adil yang notabene perbuatan baik saja kita takut melaksanakannya, lalu beraninya ngapain? Maksiat? Na'udzubillah.. Sebagian ulama (mungkin agak bergurau) menyebutkan ayat ini semacam bentuk "cengan" (dicengin, ngerti kan, logat betawi nih). Ya klo gak berani, satu aja cukup deh..
Keempat, adil dalam poligami adalah dalam nafkah dan giliran bermalam. Syariat tidak menuntut lebih dari itu, bisa buka tafsir ata fiqih karya siapapun pasti begitu. Adil dalam perasaan tidak dituntut karena surat an Nisaa' ayat 129 telah menjelaskan bhw, "dan kamu tdk akan dpt berbuat adil di antara istri2mu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian." Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi dalam al Aisar menyebutkan adil di sini adalah dalam masalah cinta dan jima'. Lebih jauh beliau menyebutkan ini adalah rukhshah yang diberikan Allah dan tidak diberi hukuman karena lebih cinta pada yang lain. Di antara para lebay-er hanya berhenti sampai di sini untuk menunjukkan ketidakmungkinan adil. Namun potongan ayat selanjutnya menyebutkan lain, "..karena itu janganlah terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung2.." Artinya jelas bahwa syariat poligami tidak dimakzulkan karena tidak dapat adil dalam masalah cinta. Allah tahu kamu tidak bisa adil dalam perasaan, namun jangan sampai terlalu cenderung sehingga yang lain jadi terkatung2.
Keenam. Sebagai muslim/muslimah tentu kita mengerjakan shalat dan juga mengetahui bahwa pada shalat ada amalan lahir dan amalan batin. Amalan lahir shalat adalah gerakan2 dan bacaan2 dr takbir sampai salam dan amal bathinnya adalah khusyu'. Pertanyaannya adalah jika seseorang tidak bisa khusyu' dalam shalat, apakah syariat shalatnya yang salah dan dianggap tidak ada manfaatnya? Tentu jawabnya tidak demikian, apapun kondisi bathin seseorang dalam shalat khusyu' kah atau justru mikirin sandal di luar hilang atau tidak, secara lahir syariat shalat tetap ada dan yang tidak melaksanakannya dikategorikan berdosa. Demikian pula adil dalam poligami, amalan lahirnya adalah adil dalam nafkah dan giliran (dianalogikan dengan gerakan dan bacaan shalat), amal bathinnya bisa jadi ia lebih cinta terhadap salah satu istrinya (dan hal itu manusiawi). Hal ini tidak menghilangkan poligami dalam syariat.

Lebay 6
Fokus pada laki, seakan2 poligami hanya kehendak laki2. Padahal jika ada poligami berarti ada pula wanita yang bersedia menjadi isteri ke-2,3,4. Hukum supply dan demand berlaku di sini. Jika tidak ada wanita yang bersedia jadi istri kesekian tentu tidak akan ada poligami.

Lebay 7
Poligami diidentikkan nikah nafsu semata, kalau mau mau nikah lagi harus dengan wanita yang telah jadi janda, tua, banyak anak (sudah dijelaskan di atas).
Pertama, rekan2 sekalian ketahuilah, nikah jika tidak pakai nafsu syahwat (dlm tanda petik) tidak akan jadi anak. Paham ini adalah paham anti reproduksi manusia.
Kedua, hampir seluruh manusia menikah karena ada "ketertarikan pada lawan jenis", dalam Islam pun ada satu 'ritual melamar' yang disebut nazhar atau melihat calon suami/istri. Tidak melihat calon justru dianggap menyimpang dari as sunnah. Saat melihat Rasulullah pun sampai menganjurkan agar yang dilihat benar2 mampu menimbulkan keinginan 'tertentu' (ngerti kan..?). Pernah suatu kasus dialami oleh seorang shahabiyah yang bernama Habibah binti Sahal (dalam hadits hanya disebutkan isteri Tsabit bin Qais ra) setiap kali melihat suaminya ingin meludahinya karena suaminya berwajah jelek. Akhirnya beliau minta diceraikan dengan skema Khulu' (mengembalikan mahar) karena khawatir durhaka pada suaminya, dan ini adalah Khulu' pertama yang terjadi dalam Islam (demikian menurut Imam Ahmad yg dikutip oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Bassam dlm Taudhiihul Ahkaam min Buluughil Maraam (Syarah Buluughul Maram jilid 5 hal 549 Pustaka Azzam, 2006). Dan ini mungkin penyebabnya karena nikah tidak menjalankan syariat nazhar, hanya memakai keyakinan dan husnuzzhan "kalau sahabat Rasulullah SAW pasti baik". Pendapat ini dipakai oleh ust. Fauzil Azhim dalam salah satu bukunya yang banyak itu (sumpah.. Lupa buku yang mana..).
Supaya tidak menimbulkan prasangka saya tuliskan hadits yang dimaksud:
927. Dari Ibnu Abbas ra, "Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang menemui Nabi SAW, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah aku tidak pernah mencela Tsabit bin Qais di dalam perilaku dan agamanya akan tetapi aku membenci kekufuran di dalam Islam. Rasulullah bertanya, "Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?" Ia menjawab, "Ya!" Rasulullah SAW bersabda (kepada Tsabit), "Terimalah kebun tersebut dan thalaqlah satu" (HR. Bukhari).
Di dalam riwayat Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya ra, "Sesungguhnya Tsabit bin Qais adalah laki2 yang memiliki wajah jelek dan istrinya berkata, "Seandainya aku tidak takut kepada Allah, maka apabila ia menemui diriku, niscaya aku ludahkan wajahnya" (HR. Ibnu Majah (2507))
Yang menarik di sini adalah, yang bermasalah dengan penampilan fisik adalah wanita, bukan laki2. Jadi yang menginginkan pasangan dengan fisik prima bukan hanya monopoli pria tapi juga wanita (makanya laki2 kalau mau dapat istri cantik, mbok ya ngaca dulu.. Piiisss)
Ketiga, kalau menikah pertama saja dianggap wajar dan boleh memakai pertimbangan 'fisik nan syahwati' apa alasannya untuk pernikahan berikut tidak boleh memakai pertimbangan 'syahwat'? Kenapa kalau nikah pertama boleh pake cinta2an, nafsu2an sedang untuk menikah yang berikut tidak boleh? Sekali lagi ini adalah logika yang tidak konsisten.

Sebagai penutup saya beri sebuah analogi:
Ada seorang yang setiap kali makan harus 4 piring, ada pula orang yang cukup makan 1 piring atau kurang dari itu. Bayangkan jika yang tangkinya besar cuma disediakan 1 piring, akan banyak mudharatnya, produktivitas menurun dsb, begitu pula yang lambung kecil, disuruh makan 4 piring, yang ada dia muntah2. Adalah hal yang tidak bijaksana memaksa orang yang harusnya makan 4 piring cuma 1 piring dan juga mengharuskan semua orang harus makan 4 piring padahal banyak orang yang cukup makan 1 piring. Saudaraku, Islam agama utk semua manusia, lintas zaman, lintas zona, lintas profesi dan lintas2 lainnya. Karena untuk semua jenis manusia inilah maka Rasulullah SAW adalah manusia biasa seperti kita, Beliau SAW makan, tidur, bekerja, berperang, menjadi pemimpin dan juga berhubungan sex sebagaimana kita. Tidak ada hal2 manusiawi (tentunya bukan tergolong maksiat) yang kita lakukan sebagai manusia yang tidak dilakukan oleh Beliau SAW. Islam tidak menutup mata akan kebutuhan 'unik' seseorang, justru memberikan jalan yang halal dan thayyibah untuk itu. Dalam hal apapun Beliau SAW memberi contoh yang terbaik. Dalam berkeluarga Rasulullah SAW memberi contoh yang terbaik untuk manusia. Saat beliau bermonogami beliau lakukan monogami terbaik yang pernah dilakukan manusia, dan itu beliau jalani selama 25-26 tahun kehidupan pernikahan Beliau SAW. Demikian pula saat beliau berpoligami beliau lakukan selama 10 tahun dengan poligami yang terbaik yg pernah ada di umat manusia. Kemanapun kita melihat, di situlah Rasulullah SAW memberikan contoh terbaik. Saya tutup penjelasan saya dengan ayat, "Laqad kaana fii Rasulillah uswatun hasanatun, liman kaana yarjullaha wal yaumal akhira wa dzakarallaha katsiira."
Wallahu a'lam
Terima kasih telah membaca artikel tentang LEBAY POLIGAMI di blog Tadabbur Kubur Takabbur jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com