KAJIAN FIKIH
๐BAB THAHARAH (BERSUCI)
N A J I S
Najis adalah suatu kotoran yang menghalangi keabsahan shalat atau ibadah sejenisnya. Secara hukum asal semua benda baik tumbuhan, hewan, manusia maupun benda mati adalah suci kecuali yang secara khusus dinyatakan najis oleh syariat.
๐ทa. Benda-benda najis
1โฃ1. Khamer. Yaitu setiap benda cair yang memabukkan. Jika berbentuk padat maka tidak najis, seperti daun ganja dan heroin. Dan jika tidak memabukkan tapi mematikan maka tidak najis, seperti racun.
Keharaman khamer bukan karena kandungan alkohol yang ada di dalam cairan tersebut tapi karena daya mabuknya. Banyak makanan dan minuman yang secara alami mengandung alkohol tetapi tidak haram, seperti buah-buahan, beras, kurma, dan lain-lain.
Allah SWT berfirman:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ุฅููููู
ูุง ุงููุฎูู
ูุฑู ููุงููู
ูููุณูุฑู ููุงููุฃูููุตูุงุจู ููุงููุฃูุฒูููุงู
ู ุฑูุฌูุณู ู
ููู ุนูู
ููู ุงูุดููููุทูุงูู
โHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan.โ (Al-Mรขidah: 90).
2โฃ2. Babi dan anjing. Seluruh bagian dari kedua hewan ini najis, baik bulu, air liur, kotoran, dan lain sebagainya. Begitu juga hewan yang kedua induknya atau salah satu induknya berasal dari babi atau anjing.
Nabi SAW bersabda:
ุฅูุฐูุง ุดูุฑูุจู ุงููููููุจู ููู ุฅูููุงุกู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููููููุบูุณููููู ุณูุจูุนุงู
โJika seekor anjing minum dari wadah kalian maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali.โ (HR. Bukhari).
Dan diriwayatkan bahwa Abu Tsaโlabah al-Khusyaniyyi pernah bertanya kepada Nabi SAW: โKami pernah bertetangga dengan Ahlul Kitab. Mereka memasak babi dengan panci-panci mereka dan menuangkan khamer di wadah-wadah mereka.โ Beliau kemudian menjawab:
ุฅููู ููุฌูุฏูุชูู
ู ุบูููุฑูููุง ูููููููุง ูููููุง ููุงุดูุฑูุจููุงุ ููุฅููู ููู
ู ุชูุฌูุฏููุง ุบูููุฑูููุง ููุงุฑูุญูุถููููุง ุจูุงููู
ูุงุกู ูููููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง
โJika kalian menemukan wadah lain maka makan dan minumlah dengan wadah itu. Tapi jika tidak menemukannya maka cucilah dengan air lalu makan dan minumlah.โ (HR. Abu Daud).
3โฃ3. Bangkai, yaitu setiap hewan yang mati tanpa disembelih sesuai syariat, kecuali ikan, belalang dan manusia.
Allah berfirman:
ูููู ููุง ุฃูุฌูุฏู ููู ู
ูุง ุฃููุญููู ุฅูููููู ู
ูุญูุฑููู
ูุง ุนูููู ุทูุงุนูู
ู ููุทูุนูู
ููู ุฅููููุง ุฃููู ููููููู ู
ูููุชูุฉู ุฃููู ุฏูู
ูุง ู
ูุณููููุญูุง ุฃููู ููุญูู
ู ุฎูููุฒููุฑู ููุฅูููููู ุฑูุฌูุณู ุฃููู ููุณูููุง ุฃูููููู ููุบูููุฑู ุงูููููู ุจููู
โโKatakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, -- karena sesungguhnya semua itu najis -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.โ (Al-Anโรขm: 145).
Adapun pengecualian bangkai ikan, belalang dan manusia maka berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
ุฃูุญููููุชู ููููุง ู
ูููุชูุชูุงูู ููุฏูู
ูุงูู ููุฃูู
ููุง ุงููู
ูููุชูุชูุงูู ููุงููุญููุชู ููุงููุฌูุฑูุงุฏู ููุฃูู
ููุง ุงูุฏููู
ูุงูู ููุงููููุจูุฏู ููุงูุทููุญูุงูู
โDihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang. Adapun dua darah adalah hati dan limpa.โ (HR. Ahmad).
Dan firman Allah SWT:
ููููููุฏู ููุฑููู
ูููุง ุจูููู ุขุฏูู
ู
โDan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam.โ (Al-Isrรข`: 70).
4โฃ4. Bagian tubuh hewan yang terpisah dari tubuhnya dalam keadaan hidup.
Rasulullah SAW bersabda:
ู
ูุง ููุทูุนู ู
ููู ุจูููููู
ูุฉู ูููููู ุญููููุฉู ูููููู ู
ููููุชู
โSesuatu yang terpotong dari hewan yang masih hidup maka itu adalah bangkai.โ (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
5โฃ5. Cairan yang berasal dari tubuh hewan yang memiliki tempat khusus dalam tubuhnya dan mengalami perubahan di dalamnya adalah najis, seperti darah, kotoran cair dan padat, dan muntah.
Adapun cairan yang tidak memiliki tempat khusus dan tidak berubah maka tidak najis, seperti keringat, air liur, air mata, dan telur.
6โฃ6. Tulang, tanduk dan gigi. Jika berasal dari bangkai maka najis, dan jika berasal dari hewan suci maka dihukumi suci.
7โฃ7. Bulu. Bulu yang terlepas jika berasal dari hewan halal maka suci, dan jika berasal dari hewan haram maka najis. Jika belum terlepas maka hukum bulu mengikuti suci atau najisnya hewan hidup.
8โฃ8. Susu. Jika dari hewan yang halal maka suci, dan jika dari hewan yang haram maka najis kecuali susu manusia.
๐ทb. Macam-macam najis dan cara membersihkannya.
Najis terbagi menjadi tiga, yaitu:
1โฃ1. Najis berat (mughallazhah). Yaitu najis yang berasal dari babi dan anjing.
Cara membersihkannya: pertama-tama dihilangkan dahulu benda najisnya, lalu dibersihkan dengan air sebanyak tujuh kali dimana salah satu airnya dicampur dengan debu atau tanah. Lebih afdal jika air yang dicampur dengan tanah digunakan pertama.
Nabi SAW bersabda:
ุทูููููุฑู ุฅูููุงุกู ุฃูุญูุฏูููู
ู ุฅูุฐูุง ููููุบู ูููููู ุงููููููุจู ุฃููู ููุบูุณููููู ุณูุจูุนู ู
ูุฑููุงุชู ุฃููููุงูููููู ุจูุงูุชููุฑูุงุจูุ ููู ุฑูุงูุฉ: ุฅูุญูุฏูุงููููู
โCara mensucikan wadah kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali. Salah satunya dengan debu.โ (HR. Muslim). Dalam riwayat lain: โSalah satunya.โ (HR. Daruquthni).