Oleh: Amin Fahrudin (Staf Khusus dan salah satu anggota Tim Hukum Fahri Hamzah)
Di hari Jumat mubarok ini, saya Amin Fahrudin, pihak yang senantiasa mendampingi saudara Fahri Hamzah dalam pemeriksaan dan persidangan Majelis Tahkim PKS ingin meluruskan, bahwasanya ada banyak kejanggalan dalam proses dan keputusan pemecatan Fahri Hamzah oleh Majelis Tahkim PKS:
1. Saudara Fahri Hamzah dari pemeriksaan dan persidangan awal sudah meminta berkas dakwaan yang dituduhkan kepadanya; yang mestinya berisi: siapa pelapornya, apa tuduhannya, seperti apa kronologinya, mana bukti permulaannya. Tapi sampai vonis dijatuhkan tidak diberikan walau selembar kertas pun. Bahkan sampai bersurat 6 kali untuk meminta berkas-berkas tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembelaan. #cobarenungkan
2. Tapi anehnya, setelah vonis ditetapkan, DPP mengeluarkan rilis yang isinya berupa bayanat atau penjelasan proses pemeriksaan dan persidangan perkara ahri Hamzah, meski sebagian besarnya melenceng dari fakta. Fahri Hamzah tidak diberikan surat dakwaan, malah isi dakwaan dirilis di website pasca putusaan. #cobarenungkan
3. Presiden PKS adalah pihak yang melaporkan Fahri Hamzah ke BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi); BPDO adalah organ yang menyidik Fahri Hamzah dan berada di bawah struktur Presiden PKS. Presiden PKS juga yang menjadi salah satu anggota Majelis Hakim (Majelis Tahkim). Dan Presiden PKS pula yang melakukan eksekusi pemecatan Saudara Fahri Hamzah. Dalam praktek peradilan manapun apa bisa pihak yang menuduh dan dia pula pihak yang memutus perkara?. Jadi tindakannya memang punya tujuan menghukum Fahri Hamzah. Bukan untuk memeriksa dan mengadili untuk menemukan kebenaran dan keadilan sesuai sangkaan dan alat bukti. #cobarenungkan
4. Kemenkumham belum mengesahkan sususan Majelis Tahkim, memang DPP PKS sudah melayangkan surat untuk pengesahan Majelis Tahkim tersebut, akan tetapi sebagaimana layaknya dan saya juga sudah membandingkan dengan Mahkamah Partai di PAN dan Golkar, pengesahan Kemenkumham bentuknya adalah Surat Keputusan (SK). Dan sampai hari vonis dijatuhkan Majelis Tahkim belum ber-SK. Artinya belum punya legalitas untuk bersidang. Legalkah putusan Majelis Tahkim tersebut?. #cobarenungkan
5. Saya membaca putusan Majelis Tahkim dengan teliti, ternyata Fahri Hamzah dituduh dengan berdasarkan pada Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 yang diubah dengan Pedoman Partai Nomor 4 Tahun 2016. Fahri Hamzah diperiksa dan disidang mulai awal Januari 2016 dan tidak pernah tahu dan diberitahu bahwa yang dijadikan dasar pendakwaan adalah peraturan Nomor 4 tahun 2016. (surat dakwaan saja tidak dikasih, hehe). Artinya Pedoman Partai Nomor 4 Tahun 2016 ditetapkan pada saat proses persidangan berlangsung. Artinya perbuatan yang dituduhkan sudah terjadi lalu peraturan yang digunakan untuk menjerat baru diadakan kemudian. Ini jelas melanggar asas Nonretroaktif yang diatur dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 28i. setiap warga negara tidak boleh dituntut berdasarkan peraturan yang berlaku surut. #cobarenungkan
Dari kejanggalan-kejanggalan tersebut silahkan Anda simpulkan sendiri. Layakkah Fahri Hamzah mendapatkan perlakuan seperti ini ?. #cobarenungkan
Apakah ilmu siluman harimau itu pernah ada atau hanya
sekadar sihir yang dilakukan golongan jin dan juga sebagian manusia? Apa
untungnya dapat berubah menjadi harimau? Temukan jawabannya di tulisan berikut:
Dapatkan informasi seputar beladiri di sini
Terima kasih telah membaca artikel tentang Kejanggalan Persidangan Fahri Hamzah di blog Tadabbur Kubur Takabbur jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.