Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com
Powered by Blogger.

Bukan Nakal, Bukan Pula mBethi’, Tetapi Penegakan Manhaj

Bukan Nakal, Bukan Pula mBethi’, Tetapi Penegakan Manhaj

Al-'Izz

Alkisah, terkenallah seorang ulama’ bernama Abdul Aziz bin Abdis-Salam (577 – 660 H = 1181 – 1262 M). beliau juga dikenal dengan panggilan Al-‘Izz bin Abdis-Salam. Seorang ulama’ abad VII H yang hidup di zaman daulah Ayyubiyyah, negara yang didirikan oleh Shlahuddin al-Ayyubi, rahimahullah.

Al-‘Izz bin Abdis-Salam bukan saja terkenal karena ilmu dan karya-karya ilmiahnya yang sangat unik, yang diantaranya adalah:

Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, sebuah kitab maqashidusy-syari’ah yang sangat terkenal.
Al-Fawaid Fikhtisharil Maqashid, juga dalam maqashidusy-syari’ah, namun dalam bentuknya yang ringkas, singkat dan padat. (dan bukan ringkasan dari kitab yang pertama).
Lebih dari itu, beliau populer karena keberaniannya dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada sultan dan para penguasa di zamannya.

Salah satu kisah uniknya dalam urusan amar ma’ruf nahi munkar adalah sebagai berikut:

Al-‘Izz bin Abdis-Salam tiba di Mesir dari Damaskus pada tahun 639 H, pada masa al-Malik ash-Shalih Najmuddin Ayyub (603 – 647 H = 1205 – 1249 M), atau raja ke-7 dalam dinasti Ayyubiyyah.

Karena Al-‘Izz bin Abdis-Salam sudah populer sebagai seorang ulama’ yang mumpuni, maka Najmuddin Ayyub mengangkatnya sebagai qadhi dan mufti negara.

Saat itulah Al-‘Izz bin Abdis-Salam mendapati bahwa para pejabat di dalam daulah Ayyubiyyah pada saat itu diisi oleh kalangan mamalik (mantan-mantan budak). Bahkan naib Sulthan (orang kedua setelah Sulthan) juga seorang mantan budak. Repotnya, mereka dulu adalah para budak yang dimerdekakan dengan harta yang diambil dari baitul mal.

Mengetahui fakta demikian, maka Al-‘Izz mengeluarkan fatwa bahwa:

Hal itu tidak dibenarkan oleh syari’at Islam, yang berarti, status mereka tetaplah sebagai budak, karenanya
Mereka tidak boleh menempati pos-pos jabatan sebagai pemimpin dan pejabat yang memerintah rakyat.
Mereka juga tidak dibenarkan melakukan akad jual beli. Dan karenanya juga
Mereka tidak dibenarkan menikahi wanita-wanita merdeka.
Kontan saja para “mamalik” itu menyusun konspirasi untuk menyingkirkan dan kalau perlu menghabisi Al-‘Izz bin Abdis-Salam. Untuk itu, mereka pun menyampaikan pengaduan kepada sultan Najmuddin Ayyub.

Sultan pun murka kepada Al-‘Izz bin Abdis-Salam, lalu, sebagai sultan, ia mengeluarkan perintah agar Al-‘Izz mencabut fatwa dan qadha’ (keputusannya).

Al-‘Izz menjawab: bahwa Sultan tidak mempunyai wewenang dan campur tangan terhadap fatwa dan qadha’-nya, sebab lembaga fatwa dan qadha’ adalah lembaga yang mandiri yang tidak boleh dicampur tangani oleh seorang Sultan sekalipun.

Namun, Sultan tetap pada sikapnya agar Al-‘Izz mencabut fatwa dan qadha’-nya.

Melihat Sultan yang keukeuh dengan sikapnya, maka Al-‘Izz bin Abdis-Salam menyatakan mengundurkan diri dan hendak berhijrah menjauhi Kairo, ibukota kerajaan pada waktu itu.

Berita mundurnya Al-‘Izz segera tersebar cepat kepada masyarakat. Maka mereka pun berbondong-bondong mengiringkan kepergian Al-‘Izz, dan ternyata, dukungan rakyat kepada Al-‘Izz semakin membesar dan semakin membesar, dan bahkan banyak ulama’ dan orang-orang shalih hendak ikut serta pergi meninggalkan Kairo.

Saat berita ini sampai kepada Sultan, maka Sultan menjadi ketakutan atas kepergian Al-‘Izz dan para ulama’ dari Kairo, yang berarti kepergian keberkahan bagi kerajaan. Maka Sultan pun lalu menyusul Al-‘Izz dan memintanya untuk tidak murka kepadanya dan tidak pergi meninggalkannya. Sebagai imbalannya, sultan tidak lagi meminta kepada Al-‘Izz untuk mencabut fatwa dan qadha’-nya, dan bahkan mengembalikannya kepada posisinya sebagai mufti dan qadhi negara.

Lalu sultan meminta jalan keluar kepada Al-‘Izz tentang nasib para “mamalik” itu, sebab, pada faktanya, mereka adalah orang-orang yang mumpuni dalam mengelola negara.

Al-‘Izz pun memafkan sultan. Ia pun bersedia kembali ke Kairo dan kembali sebagai mufti dan qadhi negara.

Tentang permintaan terakhir sultan, Al-‘Izz memberi jalan keluar agar seluruh “mamalik” itu dikumpulkan di satu pasar, lalu Al-‘Izz menjual mereka secara lelang. Dan setelah mendapatkan harga paling tinggi, Al-‘Izz meminta kepada sultan untuk membeli budak-budak itu dengan uang pribadinya, dan lalu memerdekakannya.

Maka terjadinya acara pelelangan yang paling unik dalam sejarah Islam, bahkan dalam sepanjang sejarah umat manusia, di mana “para pejabat” dijual secara lelang oleh Al-‘Izz bin Abdis-Salam, lalu sultan membelinya dengan harga tertinggi dengan uangnya pribadi dan bukan dari baitul mal, lalu sultan memerdekakannya.

Maka semenjak saat itulah Al-‘Izz mendapatkan gelar baru: Sultanul ‘Ulama’ wa Ba’i’ul Umara’ (Sultan-nya para ulama’ dan penjual para pejabat dan penguasa).

Sungguh, sebuah tindakan yang kelihatannya sangat “nakal” dan bahkan mbethik (bahasa Jawa Timur-an), tetapi, semua ini beliau lakukan bukan sebagai bentuk kenakalan atau ke-mbethi-an, namun demi penegakan syari’at Allah SWT.

Selengkapnya, sila baca di:
http://musyafa.com/bukan-nakal-bukan-pula-mbethi-tetapi-penegakan-manhaj/

Terima kasih telah membaca artikel tentang Bukan Nakal, Bukan Pula mBethi’, Tetapi Penegakan Manhaj di blog Tadabbur Kubur Takabbur jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

  • Awas Radikalisme Sekuler
  • Apa Benar Umat Islam Tidak Lagi Umat Pemaaf?
  • PUASA RAJAB
  • KESALAHAN LOGIKA
  • AL-GHAZALI, PERANG SALIB, DAN KEBANGKITAN ISLAM
  • Memilih Takdir Kepemimpinan (Taushiyah Ustad Anis Matta pada Rakernas KA-KAMMI)
  • INDAHNYA TAGHOFUL
  • CARA MENGHILANGKAN EGO (KE-AKU-AN)
  • Sembilan Adab Menjadi Orang Kaya
  • Pahlawan Kaum Muslimin
  • Artikel terkait :

    Mas Sehat | Blog Tentang Kesehatan | Mas Sehat ~ Blog Tentang Kesehatan | www.mas-sehat.com